Memasuki bulan ke 6 tahun 2013 ini, Kurikulum
2013, pelaksanaan pendidikannya masis
belum terlaksana di Indonesia. Hal ini di karena penerapapan memang memerlukan
beberapa tahapan untuk menerapkan kurikulum 2013.
Pengembangan Kurikulum 2013
dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan
internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu
dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil
Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13
November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga,
pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen
masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring
(on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media
massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan
menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan
tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap
di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk
mengantisipasi perkembangan masa depan. Titik beratnya, bertujuan untuk
mendorong peserta didik atau siswa,
mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah
menerima materi pembelajaran.
Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan
kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni,
dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan
siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih
baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga
nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan
di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum
2013 adalah bagian dari melanjutkan
pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun
2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian
dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan
masukan dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya
meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis
kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan
kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti
penambahan jam pelajaran.
Skema 1.
menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas Pembelajaran. Sedang gambar
1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan capaian pendidikan, yang
digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan
peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa aktif
berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam
pelajaran).
Rasionalitas
penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan proses pembelajaran
(dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari
berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam
pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini ada
kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa
perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia
relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di Finlandia yang relatif
singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya berada di peringkat
satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan pembelajaran tutorial
yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan
pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada
beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu
padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang
keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak;
(ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara
holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang
dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan
soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam
kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada
tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang
penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat
pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis
kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi
secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih
rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum 2013.
0 komentar:
Posting Komentar