.

.

.

Sabtu, 08 Desember 2012

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kode Etik Guru Berlaku Tahun 2013

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Sulistyo menyatakan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2013.

Kode etik ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, dan organisasi profesi. Kode etik guru itu sudah disepakati oleh pemerintah.

“Guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku,” kata Sulistyo di sela-sela ASEAN Council of Teacher Convention ke-28 di Sanur, Bali, Sabtu 8 Desember 2012.

Sulistyo menjelaskan, sesuai kajian yang dilakukan oleh tim ahli, butir-butir kode etik itu memiliki relevansi dengan kondisi terkini dan sangat sesuai dengan kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru. Semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik tersebut.

Untuk menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. “Jadi bila seorang guru melanggar kode etik, maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut,” kata Sulistyo.

Namun walau sudah memiliki kode etik, bila ada oknum guru yang melakukan kriminalitas, maka sanksi hukumnya tetap berlaku menurut hukum pidana atau perdata. Kode etik hanya mengatur pelanggaran dalam koridor profesi seseorang sebagai guru.

Kode etik guru diyakini terkait erat dengan mutu guru dan pendidikan di Indonesia. “Jurnalis punya kode etik jurnalis, dokter punya kode etik kedokteran. Demikian juga para guru perlu ada kode etiknya. Tidak ada pendidikan yang bermutu kalau gurunya tidak bermutu,” ujar Sulistyo.

Sumber: VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar