Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Sulistyo
menyatakan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) akan resmi berlaku mulai 1
Januari 2013.
Kode etik ini akan mengikat seluruh guru di
Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antara guru dengan
peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, dan organisasi
profesi. Kode etik guru itu sudah disepakati oleh pemerintah.
“Guru
yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik,
akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku,”
kata Sulistyo di sela-sela ASEAN Council of Teacher Convention ke-28 di Sanur, Bali, Sabtu 8 Desember 2012.
Sulistyo
menjelaskan, sesuai kajian yang dilakukan oleh tim ahli, butir-butir
kode etik itu memiliki relevansi dengan kondisi terkini dan sangat
sesuai dengan kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru. Semua
guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik tersebut.
Untuk
menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan
Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. “Jadi bila
seorang guru melanggar kode etik, maka laporannya harus ditujukan ke
dewan kehormatan tersebut,” kata Sulistyo.
Namun walau sudah
memiliki kode etik, bila ada oknum guru yang melakukan kriminalitas,
maka sanksi hukumnya tetap berlaku menurut hukum pidana atau perdata.
Kode etik hanya mengatur pelanggaran dalam koridor profesi seseorang
sebagai guru.
Kode etik guru diyakini terkait erat dengan mutu
guru dan pendidikan di Indonesia. “Jurnalis punya kode etik jurnalis,
dokter punya kode etik kedokteran. Demikian juga para guru perlu ada
kode etiknya. Tidak ada pendidikan yang bermutu kalau gurunya tidak
bermutu,” ujar Sulistyo.
Sumber: VIVAnews
.
0 komentar:
Posting Komentar