Pendahuluan
A. KURIKULUM BERDASAR STANDART ISI 2006
Tahun 2006 merupakan tahun yang
direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar
Isi 2006. Dengan disosialisasikannya Kurikulum tersebut diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik yang terampil dan memiliki standar kompetensi
tinggi sehingga menjadi warga negara yang profesional dan memiliki komitmen
kuat serta konsisten untuk membangun dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam persaingan global.
Komitmen yang kuat dan konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dang berdasarkan pada Pancasila dan Konstitusi Negara
Indonesia akan terwujud apabila dibelajarkan secara terus menerus dengan
mengedepankan peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik
melalui pemahaman penghayatan dan aplikasi dalam kehidupan di sekolah, keluarga
dan masyarakat.
Dalam mempersiapkan peserta
didik untuk menjadi warga negara sebagaimana tersebut di atas, perlu
diperhatikan beberapa aspek dalam rangka
optimalisasi pembelajaran di Sekolah Dasar dengan mewujudkan pembelajaran yang
terpadu. Aspek yang dimaksud antara lain:
·
Aspek
perkembangan peserta didik dalam hal fisik, intelektual, pribadi, lingkungan
dan sosial, emosional serta moralnya.
·
Kesiapan
guru sebagai penerjemah dan perancang kurikulum.
·
Iklim
belajar bergeser dari instruksional ke transaksional.
·
Target
kompetensi yang akan dicapai.
·
Sarana
dan prasana pendidikan.
B. KONSEP DASAR PEMBELAJARAN TERPADU
Struktur Program Kurikulum SD
dan MI memuat jumlah dan jenis mata pelajaran yang ditempuh dalam satu periode
belajar selama 6 tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Khusus untuk
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Kelas I, II, dan III disebutkan
menggunakan PENDEKATAN TEMATIK yang disajikan 26/27/28 Jam
pelajaran per minggu. Pembagian dan pengaturan waktu per harinya diserahkan
kepada Guru untuk mengaturnya. Alokasi waktu total yang disediakan sebanyak 26/27/28
jam tersebut, daerah/sekolah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah
alokasi waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, Madrasah atau
daerah yang bersangkutan.
Penyajian pembelajaran
dilaksanakan secara terpadu antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran
yang lain (Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan &
Pengetahuan Sosial, Matematika, Pendidikan Jasmani, Kertakes, Pengetahuan
Alam/Sains) dengan pertimbangan dapat dipadukan indikatornya. Alokasi waktu
sebanyak 26/27/28 jam pelajaran dapat diatur dengan bobot berkisar (a) 15 %
untuk Agama (b) 50% untuk Membaca dan
Menulis Permulaan serta Berhitung dan (c) 35 % untuk Pengetahuan Alam/Sains,
Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan
Kesenian dan Pendidikan Jasmani. Apabila dari indikator yang ada ternyata tidak
dapat dibelajarkan secara terpadu, maka guru kelas dapat membelajarkan dengan
jam tersendiri atau oleh guru lain (misalnya guru Agama dan atau guru
Pendidikan Jasmani).
CARA PENYAJIAN PEMBELAJARAN TERPADU
Dalam menyajikan Pembelajaran Terpadu, sepenuhnya diserahkan kepada guru yang akan mengatur alokasi waktu per minggunya. Dalam arti indikator dari mata pelajaran apa saja yang akan disajikan terlebih dahulu tergantung kepada situasi dan kondisi siswa, guru yang bersangkutan. Misalnya pada hari pertama siswa masuk sekolah, mungkin guru masih dapat memadukan mata pelajaran Bahasa, Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial saja. Kemudian pada hari keempat atau seterusnya barulah dapat menambah dengan memadukan mata pelajaran Kertakes, Matematika dan Penjas, dan seterusnya. Pada prinsipnya cara penyajian Pembelajaran Terpadu ini adalah menyajikan sejumlah mata pelajaran dalam setiap kali pertemuan (tatap muka sehari) tetapi tidak perlu dipaksakan untuk harus selalu meliputi 7 mata pelajaran secara lengkap dalam sehari, melainkan disesuaikan indikator mana yang dapat terpadu.
Di dalam
buku ini disajikan contoh pembuatan dan
penyajian pembelajaran secara terpadu (dapat dilihat dalam kolom keempat
tentang Langkah Pembelajarannya). Urutan penulisan di dalam kolom
Kompetensi Dasar, Hasil Belajar dan Indikator bukanlah merupakan urutan sajian,
melainkan hanya urutan penempatan saja. Sedangkan penyajian pembelajarannya
diambil secara acak dari sejumlah mata pelajaran yang mengambil indikator mana
yang cocok/sesuai untuk dibelajarkan selama satu hari dan seterusnya.
SILABUS PEMBELAJARAN TERPADU
Pengembangan silabus dimaksudkan untuk menjawab ketentuan
dalam mengoptimalkan pembelajaran. Penyusunan silabus mengacu pada perangkat
komponen-komponen dalam Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006 yang disusun oleh
Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional. Daerah dan atau sekolah yang
mempunyai kemampuan mandiri dapat menyusun silabus sesuai dengan kondisi dan
kebutuhannya setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat
(Propinsi, Kabupaten/Kota) Dinas Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan
sekolah-sekolah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus.
Penyusunan silabus dapat
dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah
setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta
termasuk perusahaan dan industri atau perguruan tinggi setempat.
0 komentar:
Posting Komentar