.

.

.

Selasa, 21 Mei 2013

Kurikulum TEMATIK 2013

BAB II
Pendahuluan

A. KURIKULUM BERDASAR STANDART ISI 2006
Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasikannya Kurikulum tersebut diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik yang terampil dan memiliki standar kompetensi tinggi sehingga menjadi warga negara yang profesional dan memiliki komitmen kuat serta  konsisten untuk membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam persaingan global. 
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dang berdasarkan pada Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia akan terwujud apabila dibelajarkan secara terus menerus dengan mengedepankan peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik melalui pemahaman penghayatan dan aplikasi dalam kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dalam mempersiapkan peserta didik untuk menjadi warga negara sebagaimana tersebut di atas, perlu diperhatikan  beberapa aspek dalam rangka optimalisasi pembelajaran di Sekolah Dasar dengan mewujudkan pembelajaran yang terpadu. Aspek yang dimaksud antara lain:
·         Aspek perkembangan peserta didik dalam hal fisik, intelektual, pribadi, lingkungan dan sosial, emosional serta moralnya.
·         Kesiapan guru sebagai penerjemah dan perancang kurikulum.
·         Iklim belajar bergeser dari instruksional ke transaksional.
·         Target kompetensi yang akan dicapai.
·         Sarana dan prasana pendidikan.

B. KONSEP DASAR PEMBELAJARAN TERPADU
Struktur Program Kurikulum SD dan MI memuat jumlah dan jenis mata pelajaran yang ditempuh dalam satu periode belajar selama 6 tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Khusus untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Kelas I, II, dan III disebutkan menggunakan PENDEKATAN TEMATIK yang disajikan 26/27/28 Jam pelajaran per minggu. Pembagian dan pengaturan waktu per harinya diserahkan kepada Guru untuk mengaturnya. Alokasi waktu total yang disediakan sebanyak 26/27/28 jam tersebut, daerah/sekolah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, Madrasah atau daerah yang bersangkutan.
Penyajian pembelajaran dilaksanakan secara terpadu antara mata pelajaran yang satu dengan mata pelajaran yang lain (Agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial, Matematika, Pendidikan Jasmani, Kertakes, Pengetahuan Alam/Sains) dengan pertimbangan dapat dipadukan indikatornya. Alokasi waktu sebanyak 26/27/28 jam pelajaran dapat diatur dengan bobot berkisar (a) 15 % untuk Agama  (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan serta Berhitung dan (c) 35 % untuk Pengetahuan Alam/Sains, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan dan Kesenian dan Pendidikan Jasmani. Apabila dari indikator yang ada ternyata tidak dapat dibelajarkan secara terpadu, maka guru kelas dapat membelajarkan dengan jam tersendiri atau oleh guru lain (misalnya guru Agama dan atau guru Pendidikan Jasmani).


BAB II

CARA PENYAJIAN PEMBELAJARAN TERPADU
     Dalam menyajikan Pembelajaran Terpadu, sepenuhnya diserahkan kepada guru yang akan mengatur alokasi waktu per minggunya. Dalam arti indikator dari mata pelajaran apa saja yang akan disajikan terlebih dahulu tergantung kepada situasi dan kondisi siswa, guru yang bersangkutan. Misalnya pada hari pertama siswa masuk sekolah, mungkin guru masih dapat memadukan mata pelajaran Bahasa, Pendidikan Kewarganegaraan & Pengetahuan Sosial saja. Kemudian pada hari keempat atau seterusnya barulah dapat menambah dengan memadukan mata pelajaran Kertakes, Matematika dan Penjas, dan seterusnya. Pada prinsipnya cara penyajian Pembelajaran Terpadu ini adalah menyajikan  sejumlah mata pelajaran dalam setiap kali pertemuan (tatap muka sehari) tetapi tidak perlu dipaksakan untuk harus selalu meliputi 7 mata pelajaran secara lengkap dalam sehari, melainkan disesuaikan indikator mana yang dapat terpadu.
Di dalam buku ini disajikan  contoh pembuatan dan penyajian pembelajaran secara terpadu (dapat dilihat dalam kolom keempat tentang Langkah Pembelajarannya). Urutan penulisan di dalam kolom Kompetensi Dasar, Hasil Belajar dan Indikator bukanlah merupakan urutan sajian, melainkan hanya urutan penempatan saja. Sedangkan penyajian pembelajarannya diambil secara acak dari sejumlah mata pelajaran yang mengambil indikator mana yang cocok/sesuai untuk dibelajarkan selama satu hari dan seterusnya.


BAB III 

SILABUS PEMBELAJARAN TERPADU
Pengembangan  silabus dimaksudkan untuk menjawab ketentuan dalam mengoptimalkan pembelajaran. Penyusunan silabus mengacu pada perangkat komponen-komponen dalam Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006 yang disusun oleh Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional. Daerah dan atau sekolah yang mempunyai kemampuan mandiri dapat menyusun silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat (Propinsi, Kabupaten/Kota) Dinas Pendidikan setempat dapat mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang belum mempunyai kemampuan mandiri untuk menyusun silabus.
Penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta termasuk perusahaan dan industri atau perguruan tinggi setempat.

0 komentar:

Posting Komentar