.

.

.

Rabu, 15 Mei 2013

Kurikulum 2013, Waktu Pelajaran Agama Ditambah

Penerapan kurikulum 2013 akan mengedepankan pelajaran moral dan ahklak. Mata pelajaran agama, yang semula hanya dua jam per minggu, akan ditambah menjadi empat jam per minggu. Di dalamnya termasuk penambahan pelajaran budi pekerti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai penambahan waktu pelajaran agama ini sangat tepat.

"Kondisi yang saat ini sedang terjadi, ada kegersangan sosial, hubungan sosial yang kering karena hilangnya etika sosial, tata krama, budi pekerti. Dalam kondisi seperti itu kehadiran kurikulum 2013 sangat tepat," kata Nuh di Yogyakarta, Rabu 15 Mei 2013.

Mendikbud menyatakan, penerapan kurikulum 2013 sangat diperlukan karena tantangan di masa mendatang tentu bertambah berat. Sehingga diperlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi untuk mengatasi tantangan. “Karena itu kurikulum 2013 disusun untuk memunculkan kreativitas dan inovasi untuk menyelesaikan permasalahan yang kompleks,” jelasnya.

Menurut Nuh, pendidikan adalah vaksin sosial yang dapat mengatasi infeksi sosial seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan peradaban.

"Sekolah, madrasah, pondok, itulah vaksin sosial yang harus kita kembangkan. Karena itu anak-anak harus bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya," tuturnya.

UN SD Dihapus

Mulai tahun ajaran baru, Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB) juga akan ditiadakan. Ini sesuai dengan pelaksanaan Kurikulum Baru pada 2013/2014.

Dikutip dari lama setkab.go.id, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada 7 Mei 2013.

Dalam PP ini dijelaskan pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.

Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c atau tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional.

“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

Sumber: VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar