Penerapan kurikulum 2013 akan mengedepankan pelajaran moral dan ahklak.
Mata pelajaran agama, yang semula hanya dua jam per minggu, akan
ditambah menjadi empat jam per minggu. Di dalamnya termasuk penambahan
pelajaran budi pekerti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai penambahan waktu pelajaran agama ini sangat tepat.
"Kondisi
yang saat ini sedang terjadi, ada kegersangan sosial, hubungan sosial
yang kering karena hilangnya etika sosial, tata krama, budi pekerti.
Dalam kondisi seperti itu kehadiran kurikulum 2013 sangat tepat," kata
Nuh di Yogyakarta, Rabu 15 Mei 2013.
Mendikbud menyatakan,
penerapan kurikulum 2013 sangat diperlukan karena tantangan di masa
mendatang tentu bertambah berat. Sehingga diperlukan kemampuan berpikir
tingkat tinggi untuk mengatasi tantangan. “Karena itu kurikulum 2013
disusun untuk memunculkan kreativitas dan inovasi untuk menyelesaikan
permasalahan yang kompleks,” jelasnya.
Menurut Nuh, pendidikan
adalah vaksin sosial yang dapat mengatasi infeksi sosial seperti
kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan peradaban.
"Sekolah,
madrasah, pondok, itulah vaksin sosial yang harus kita kembangkan.
Karena itu anak-anak harus bisa mengenyam pendidikan
setinggi-tingginya," tuturnya.
UN SD Dihapus
Mulai
tahun ajaran baru, Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan
sederajat (MI/SDLB) juga akan ditiadakan. Ini sesuai dengan pelaksanaan
Kurikulum Baru pada 2013/2014.
Dikutip dari lama setkab.go.id,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, pada 7 Mei 2013.
Dalam PP ini dijelaskan
pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang
diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada
Pasal 69 PP ini disebutkan, setiap Peserta Didik jalur pendidikan
formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal
kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya
sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik
untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun
pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian
Nasional itu.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus
setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c atau tidak
ada kata-kata lulus Ujian Nasional.
“Kelulusan Peserta Didik dari
satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian
Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Sumber: VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar