.

.

.

Jumat, 05 Juli 2013

Radiasi Nuklir Ungkap Perburuan Gading Gajah

Para peneliti telah menemukan cara baru untuk menghentikan perburuan gajah, badak, kuda nil, dan satwa langka lainnya, yaitu menggunakan "senjata nuklir."

Para pemburu itu tidak diserang oleh senjata nuklir, namun tim peneliti akan mengamati kandungan radioaktif untuk menghitung usia dari sebuah gading gajah yang diperdagangkan, legal atau ilegal. Bagaimana caranya?

Seperti diketahui, pelarangan penjualan gading gajah di kawasan Asia telah dibuat berdasarkan perjanjian internasional pada tahun 1975. Sementara untuk kawasan Afrika dan Amerika Serikat baru diberlakukan pelarangan pada tahun 1989.

Pada era Perang Dingin antara tahun 1945 dan 1963, Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris, telah meledakkan ratusan senjata nuklir ke tanah. Akibatnya, udara tercemar oleh kandungan isotop karbon radioaktif berat atau dikenal karbon 14.

Lalu, karbon 14 dengan cepat menyebar ke atmosfer dan menyerap ke tanaman dan hewan-hewan, mulai dari taring, gigi, tanduk dan gading gajah.

Menurut Kevin Uno, Geolog dari Columbia University, AS, penciptaan teknik baru ini adalah untuk menentukan usia dari gading gajah dan status hukumnya.

"Gading gajah legal tentu yang berasal dari sebelum tahun 1975 dan 1989, sebelum perjanjian itu ditandatangani. Dan, sudah pasti memiliki kandungan karbon 14 sisa perang senjata nuklir," kata Uno, dilansir laman Popular Science, 3 Juli 2013.

Uno menambahkan, teknik ini juga bekerja untuk menentukan usia dari tanduk badak, gigi kuda nil, dan jaringan dari hewan-hewan langka lainnya.

Kini, populasi gajah sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan kelompok konservasi, setiap tahun, ada sekitar 30.000 gajah dibantai untuk diambil gadingnya. Sampai hari ini, tersisa sekitar 420.000 gajah Afrika di alam liar.

"Kuncinya adalah kandungan karbon 14, sehingga kami bisa memastikan status hukum dari hewan-hewan langka untuk menjerat para pelaku pembunuhan dan menghentikan perburuan," ujar Uno.

Sumber: VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar